Loading Website
Rahmad Justru Dibui Ngaku Motornya Dicuri. Tindakan Rahmad, 50, terbilang nekat. Pasalnya bapak empat anak ini rela membuat laporan palsu kehilangan sepeda motornya di SPKT Polresta Palembang. Hal tersebut dilakukannya guna menghindari tagihan kredit motor dari pihak leasing.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Tanjung Api-Api Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini harus dibui di Polresta Palembang.
Berdasarkan informasi, pelaku melapor ke SPKT Polresta Palembang padaDalam laporannya, Rahmad mengaku sudah menjadi korban curas saat mengantar penumpang dari bandara hendak ke Simpang Tegal Binangun sehingga motor miliknya pun harus hilang.
Kemudian, unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian dan memeriksa saksi di lapangan.
Dari pemeriksaan saksi-saksi bahwa tidak ada kejadian tersebut, sehingga petugas pun curiga. Hingga, akhirnya diketahui bahwa laporan tersebut palsu dan Rahmat pun langsung diamankan di Polresta Palembang.
Kepala SPKT Polresta Palembang, Iptu Herry membenarkan jika Rahmat telah membuat laporan palsu sehingga pihaknya pun harus mengamankan pelaku.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami sudah mengecek di lapangan dan hasilnya itu tidak ada kejadian curas. Jadi pelaku telah membuat laporan palsu,” singkatnya.
Sementara itu, Pelaku Rahmad mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku nekat melakukannya karena terhimpit ekonomi.
Ia pun kemudian diajarkan oleh rekannya AF (buron) untuk melakukan ini agar terhindar dari pembayaran motor pihak leasing. “Motornya saya jual pak di daerah jalur seharga Rp 6 juta,” singkatnya.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: